Nama AKBP Brotoseno Muncul Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J
Merdeka.com - Nama mantan anggota Polri AKBP Raden Brotoseno muncul dalam sidang untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto. Irfan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brotoseno adalah narapidana kasus korupsi yang yang telah dipecat secara tidak hormat (PTDH). Namanya mencuat di sidang ketika saksi Ariyanto menceritakan kedatangannya ke rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu. Kedatangan Ariyanto untuk mengantarkan surat kepada Ferdy Sambo untuk ditandatangani sebagai Kadiv Propam Polri.
"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus ditandatangani Pak Ferdy Sambo," ujar Ariyanto saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
Ariyanto merupakan Pegawai Harian Lepas (PHL) Propam Polri. Hari itu, dia ingin mengantarkan surat hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan AKBP Brotoseno dipecat dari Korps Bhayangkara.
"(Surat) KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," ungkapnya.
Pemecatan itu karena Brotoseno terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat dan sudah menjadi terpidana. Dia kemudian dipecat sebagai anggota Polri.
Pengantaran surat itu, lanjut Ariyanto, merupakan perintah dari Chuck Putranto.
"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor, sedangkan surat itu urgent yang memang harus ditandatangani," kata Ariyanto.
Keterangan Saksi
Sebagai informasi, Ariyanto dihadirkan sebagai saksi kasus obstruction of justice dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto. Dimana dia sempat menjelaskan terkait peristiwa sehari setelahnya pada 9 Juli untuk mengambil DVR CCTV atas perintah Chuck Putranto.
"Beliau (Chuck) hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari Pak Irfan untuk diambil," kata Ariyanto saat sidang perkara obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama, di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Arahan dari Ariyanto untuk bertemu dengan Irfan yang dimaksud adalah Terdakwa Irfan Widyanto seorang anggota Bareskrim Polri yang merupakan anak buah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Setelah mendapat arahan tersebut, Ariyanto langsung menelepon Irfan terkait permintaan mengambil CCTV. Dimana mereka ternyata sudah saling mengenal satu sama lain.
"Mohon izin pak, saya diperintah Pak Chuck untuk menerima CCTV," ujar Ariyanto.
"Irfan bilang apa?," tanya jaksa penuntut umum (JPU).
"Ke sini ambil aja di pos. Pos kompleks Polri Duren Tiga," ujar Ariyanto.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif
Baca SelengkapnyaKedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaKapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.
Baca SelengkapnyaAboe berharap, tidak ada lagi jaksa yang bermain dan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.
Baca SelengkapnyaBripda IM Dipecat dari Polri Buntut Kasus Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF
Baca SelengkapnyaKetua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menyuarakan terkait keadilan terhadap Ipda Rudy Soik
Baca Selengkapnya